Jumat, 01 Mei 2009

1. Izin Perkebunan

Dasar SK MENTAN No. 357/Kms/HK.350/5/2002 tentang " Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan diberikan oleh :

Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah Daerah Kabupaten/Kota;

Bupati/Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota.

Dari segi pengelolaan Usaha Perkebunan di kategorikan atas :

Usaha Perkebunan adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya atau usaha industri perkebunan;

Usaha Budidaya perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanam,pemeliharaan tanaman dan pemanenan termasuk perubahan jenis tanaman;

Usaha industri perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengolahan produksi tanaman perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan atau meningkatkan nilai tambah.

Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum meliputi koperasi, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta yang melakukan usaha bidang perkebunan;

Group perusahaan adalah beberap perusahaan yang sahamnnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, baik atas nama perorangan maupun perusahaan;

Izin usaha perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah ijin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan;

Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut SPUP adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi ijin yang berlaku layaknya IUP;

Klasifikasi kebun adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja perusahaan perkebunan dalam pengolahan usaha perkebunan dalam kurun waktu tertentu;

Wisata Perkebunan yang selanjutnya disebut Wisata Agro adalah suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha perkebunan sebagai obyek wisata dengan tujuan untuk diversifikasikan usaha, perluasan kesempatan kerja dan promosi usaha perkebunan;

Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;

Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibekukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar