Jumat, 01 Mei 2009

2. Pedoman, Jenis Usaha, Luas Maximum

PEDOMAN PEMIKIRAN Pedoman Perizinan Usaha Perijinan Bertujuan untuk : Memberikan pedoman pelaksanaan perizinan usaha perkebunan; Bahan pengendalian dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk usaha perkebunan. Ruang Lingkup Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ini meliputi; Jenis, luas maksimum dan pola pengembangan usaha; Syarat-syarat perizinan usaha perkebunan; Tata cara perizinan usaha perkebunan JENIS PENGEMBANGAN USAHA Jenis usaha perkebunan terdiri dari usaha budidaya perkebunan dan usaha perkebunan Usaha Budidaya perkebunan yang terdiri atas budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tanaman skala yang kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun Usaha Industri Pekebunan Terdiri Dari : Industri gula pasir dari tebu; Industri ekstrasi dari kelapa sawit; Industri teh hitam dan teh hijau; Industri Latex Industri penguapan dan pengeringan kopi; Industri pengupasan dan pengeringan kakao; Industri pengupasan dan pengeringan lada; Industri pengupasan kapas; Industri perkebunan lainnya yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan. LUAS MAKSIMUM PENGEMBANGAN USAHA Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 Ha atau lebih wajib memiliki IUP; Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 Ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin; Luas lahan budidaya perkebunan untuk 1 perusahaan atau group perusahaan ditetapkan sebagai berikut: Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 Ha dalam satu provinsi atau 100.000 Ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu; Luas maksimun lahan usaha tebu adalah 60.000 Ha dalam satu provinsi atau 150.000 Ha untuk seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar