Jumat, 01 Mei 2009

5. Pembinaan Dan Pengawasan

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin perkebunan wajib : 1. Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP. 2. Merealisasikan pembangunan kebun sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disesuaikan perencanaan makro pembangunan perkebunan secara regional. 3. Mengelola usaha perkebunannya secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna dan berhasil guna. 4. Membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 5. Melaporkan kegiatan diversifikasi usaha selain usaha pokok perkerbunan, seperti usaha wisata agro, kepada Instansi Pembina teknis Perkebunan dan memperoleh izin diversifikasi usaha perkebunan dari Instasi terkait sesui dengan ketentuan yang berlaku. 6. Menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat. 7. Melaporkan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 bulan sekali pada pemberi izin dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. 8. Dalam hal mengelola wisata agro perusahaan wajib menjaga keamanan plasma nutfah dengan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan. 9. Pembinaan dan Pengawasan Usaha usaha perkebunan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota sesuai lingkup kewenanganya. 10. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dilakukan evalusi secara berkala berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan melalui kegiatan klarifikasi kebun yang hasilnya diinformasikan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar