Jumat, 01 Mei 2009

4. Tata Cara Perizinan

TATA CARA PERIZINAN Perusahaan perkebunan yang lokasi perkebunannya berada pada lintas daerah Kabupaten dan atau kota, Permohonan Izin Usaha disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Pertanian , dalam hal : Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian; Perusahaan Perkebunan yang lokasi lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah Kabupaten dan atau kota, permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian,Gubernur, Bupati atau Walikota dapat menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari pemohon dalam jangka waktu tertentu dan memberikan jawaban menyetujui atau menolak perizinan usaha perkebunan. Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota tidak menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis; Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha Perkebunan Maka Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam jangka waktu tertentu memberikan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan. Apabila dalam jangka waktu tertentu sejak permohonan diterima dengan lengkap Gubernur, Bupati atau Walikota tidak memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perkebunan, maka permohonan memenuhi persyaratan untuk disetujui; Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dengan jenis tanaman tertentu yang akan melakukan perubahan jenis tanaman harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemberi izin; Untuk memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan : 1. Foto Copy IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) 2. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir; 3. Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti; 4.Surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait. Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik terlebih dahulu wajib memperoleh izin penambahan kapsitas pabrik permohonan dilengkapi dengan : - Foto copy IUP dan Hak Guna Usaha (HGU); - Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir; - Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas; - Surat Rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari kepala dinas Perkebunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar