Jumat, 01 Mei 2009
3. Syarat -syarat Izin Usaha Membuat Perkebunan
SYARAT - SYARAT PERIZINAN USAHA MEMBUAT PERKEBUNAN
Usaha-usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia meliputi Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk memperoleh izin perusahaan perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Akte Pendirian dan Perubahan yang terakhir;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Rencana Kerja Usaha Perkebunan;
4. Surat Keterangan Berdomisili;
5. Rekomendasi dari instansi Pertanahan;
6. Pertimbangan ketersediaan lahan dari Instansi Kehutanan sepanjang kawasan hutan;
7. Rekomendasi teknis kesesuai lahan dari kepala Dinas yang membidangi Usaha Perkebunan Provinsi,Kabupaten, Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR;
8. Pernyataan pengusahaan lahan perusahaan atau group bahwa usaha perkebunan belum melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
9. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris;
10.Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000;
11.Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL Daerah;
Pembangunan pabrik hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri;
Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola yang ditetapkan;
Pengembangan pabrik pengolahan hasil perkebunan disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar